Mainberita – Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Pada tahun 2025, peringatan ini jatuh pada hari Rabu.
Banyak yang penasaran, apakah sekolah akan libur pada tanggal tersebut atau tetap berlangsung seperti biasa?
Hari Kesaktian Pancasila pertama kali ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Nomor Kep 977/9/1966 pada 17 September 1966. Awalnya, peringatan ini hanya dilaksanakan oleh TNI Angkatan Darat.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar peringatan ini diikuti seluruh jajaran angkatan bersenjata.
Usulan tersebut kemudian ditegaskan melalui Keputusan Nomor Kep/B/134/1966 pada 29 September 1966 oleh Jenderal Soeharto.
Sejak itu, Hari Kesaktian Pancasila resmi diperingati secara nasional. Namun, perlu diketahui bahwa meski menjadi hari peringatan penting, 1 Oktober bukan hari libur nasional.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967, yang menegaskan bahwa Hari Kesaktian Pancasila adalah peringatan nasional, bukan hari libur atau cuti bersama.
Artinya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekolah dan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan seperti biasa. (*)