Usulan tersebut kemudian ditegaskan melalui Keputusan Nomor Kep/B/134/1966 pada 29 September 1966 oleh Jenderal Soeharto.
Sejak itu, Hari Kesaktian Pancasila resmi diperingati secara nasional. Namun, perlu diketahui bahwa meski menjadi hari peringatan penting, 1 Oktober bukan hari libur nasional.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 153 Tahun 1967, yang menegaskan bahwa Hari Kesaktian Pancasila adalah peringatan nasional, bukan hari libur atau cuti bersama.
Artinya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekolah dan kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan seperti biasa. (*)
1 2

