Reza menegaskan bahwa angka 25 orang ini merupakan hasil dari kesepakatan final antara kades dengan pemerintah daerah pada periode ini. “Jadi kemarin ada persetujuan kepala desa ditarik atau dipertahankan. Itu yang menyetujui adalah kepala desa. Jadi 25 ini sudah final. Karena sebagian juga sudah ditarik,” jelasnya.
Meski saat ini posisi mereka masih aman, bukan berarti status tersebut bersifat permanen hingga masa pensiun. DPMD memberikan sinyal bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi pemkab di masa mendatang. Terkait keberlanjutan masa jabatan para sekdes ASN ini, pihak DPMD mulai membidik 2026 ini sebagai titik evaluasi berikutnya. “Tetapi untuk 2026 nanti kita akan melihat regulasi lebih lanjut yang terkait kebijakan tersebut,” kata Reza.
Langkah koordinasi dengan jajaran pimpinan daerah juga akan terus dilakukan untuk memastikan apakah kebijakan mempertahankan ASN di desa ini masih relevan atau perlu langkah penarikan total secara bertahap. “Perlu kita diskusikan lagi dengan para pimpinan terkait apakah 2026 masih bertahan atau nanti akan ditarik oleh pemerintah kabupaten,” ucapnya. (dit/ris)
