Apakah Wisuda Selain Jenjang Sarjana Kini Sudah Benar-Benar Dihapuskan di Indonesia?

0
4
Graduation, group and back view of students celebrate education success. Behind of excited graduates at campus celebration for study goals, university award and learning motivation for happy future

Mainberita – Belakangan ini, ramai diperbincangkan mengenai kebijakan wisuda di Indonesia, terutama setelah viralnya berita yang menyebutkan bahwa wisuda hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah wisuda untuk jenjang pendidikan di bawah perguruan tinggi benar-benar dihapuskan?

Kebijakan Terbaru dari Kemendikbud Ristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kegiatan wisuda pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) bukanlah kegiatan yang wajib dilakukan.

Lebih lanjut, pelaksanaan wisuda tidak boleh menjadi kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid, baik dari segi biaya maupun persiapan lainnya.

Baca Juga  Kampus di Surabaya Ini Terima 6.262 Mahasiswa Baru Lewat SNBP 2025, Persaingan Ketat

Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai biaya wisuda yang dianggap memberatkan, terutama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Banyak orang tua merasa terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti prosesi wisuda, yang sering kali mencakup sewa pakaian, dokumentasi, dan penyelenggaraan acara di tempat mewah.

Wisuda: Opsional, Bukan Dihapuskan

Penting untuk dicatat bahwa wisuda tidak dihapuskan sepenuhnya. Kegiatan ini tetap boleh dilaksanakan asalkan tidak menjadi kewajiban dan tidak membebani orang tua atau wali murid.

Kemendikbud Ristek mendorong agar setiap kegiatan wisuda didiskusikan terlebih dahulu dengan komite sekolah dan orang tua, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Baca Juga  Kemendikbud Ingatkan Pemda Ikuti Aturan Jam Belajar, Tanggapi Masuk Sekolah Jam 6 Pagi di Jabar

Wisuda untuk jenjang pendidikan PAUD hingga SMA tidak dihapuskan, melainkan dijadikan kegiatan opsional yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan dan kesepakatan bersama antara sekolah, komite sekolah, dan orang tua.

Dengan demikian, prosesi wisuda tetap dapat menjadi momen berharga bagi siswa dan keluarga, asalkan dilaksanakan dengan bijak dan tidak memberatkan pihak manapun. (*)

 


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here