Mainberita – Belakangan ini, ramai diperbincangkan mengenai kebijakan wisuda di Indonesia, terutama setelah viralnya berita yang menyebutkan bahwa wisuda hanya diperuntukkan bagi lulusan sarjana.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat: apakah wisuda untuk jenjang pendidikan di bawah perguruan tinggi benar-benar dihapuskan?
Kebijakan Terbaru dari Kemendikbud Ristek
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa kegiatan wisuda pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) bukanlah kegiatan yang wajib dilakukan.
Lebih lanjut, pelaksanaan wisuda tidak boleh menjadi kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid, baik dari segi biaya maupun persiapan lainnya.
Kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap keluhan masyarakat mengenai biaya wisuda yang dianggap memberatkan, terutama pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Banyak orang tua merasa terbebani dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengikuti prosesi wisuda, yang sering kali mencakup sewa pakaian, dokumentasi, dan penyelenggaraan acara di tempat mewah.
Wisuda: Opsional, Bukan Dihapuskan
Penting untuk dicatat bahwa wisuda tidak dihapuskan sepenuhnya. Kegiatan ini tetap boleh dilaksanakan asalkan tidak menjadi kewajiban dan tidak membebani orang tua atau wali murid.

