Kemendikbud Ristek mendorong agar setiap kegiatan wisuda didiskusikan terlebih dahulu dengan komite sekolah dan orang tua, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Wisuda untuk jenjang pendidikan PAUD hingga SMA tidak dihapuskan, melainkan dijadikan kegiatan opsional yang pelaksanaannya harus mempertimbangkan kemampuan dan kesepakatan bersama antara sekolah, komite sekolah, dan orang tua.
Dengan demikian, prosesi wisuda tetap dapat menjadi momen berharga bagi siswa dan keluarga, asalkan dilaksanakan dengan bijak dan tidak memberatkan pihak manapun. (*)
1 2

