Mainberita – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia memblokir sebanyak 49 rekening bantuan sosial (Bansos) milik warga Kabupaten Tulungagung.
Melalui liputan yang ditulis oleh SuryaMalang.com dan radar tulungagung, ternyata lngkah ini diambil setelah ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan rekening untuk aktivitas judi online.
Pemblokiran tersebut disampaikan secara resmi melalui surat Kemensos kepada Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung.
Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tulungagung, Teguh Abianto, dikutip dari Suryamalang.com mengatakan “Surat dari pusat sudah turun, sehingga 49 rekening itu otomatis tidak bisa dicairkan. Kami hanya melaksanakan keputusan pemerintah pusat,” katanya.
Teguh menjelaskan, keputusan ini berdasarkan hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan adanya keterkaitan rekening Bansos dengan akun judi online.
“Kami masih menunggu arahan lanjutan dari Kemensos. Yang jelas, sudah ada instruksi untuk menghentikan penyaluran Bansos kepada 49 penerima tersebut,” tegasnya.
Meski belum merinci daftar nama penerima, Teguh memastikan bahwa rekening yang diblokir terdiri dari program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Selama ini, Dinsos Tulungagung juga terus mengimbau masyarakat penerima Bansos untuk menjauhi praktik judi online agar bantuan tepat sasaran.
Sebagai informasi, Bansos PKH diperuntukkan bagi keluarga miskin guna memenuhi kebutuhan dasar di bidang kesehatan, pendidikan, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Selain PKH, bantuan lain yang biasa diterima warga kurang mampu antara lain Bansos Lansia dan BPNT. (*)