Mainberita – Sebanyak 78 warga Kabupaten Blitar tercatat telah mengubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi “penghayat kepercayaan”.
Data tersebut dikumpulkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar sejak tahun 2022 hingga akhir Juni 2025.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan wujud dari meningkatnya keterbukaan masyarakat penghayat kepercayaan dalam mencantumkan keyakinan mereka secara resmi.
1 2

