78 Warga Blitar Ubah Status Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan

0
7

Mainberita – Sebanyak 78 warga Kabupaten Blitar tercatat telah mengubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka menjadi “penghayat kepercayaan”.

Data tersebut dikumpulkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar sejak tahun 2022 hingga akhir Juni 2025.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menyampaikan bahwa jumlah tersebut merupakan wujud dari meningkatnya keterbukaan masyarakat penghayat kepercayaan dalam mencantumkan keyakinan mereka secara resmi.

“Warga yang mengajukan perubahan dan sudah tercatat di database kami dari tahun 2022 hingga Juni 2025 ada 78 orang, tersebar di sejumlah kecamatan,” ujar Tunggul pada Rabu (24/7/2025).

Pencantuman penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mencantumkan keyakinannya dalam identitas resmi. Meski putusan tersebut terbit pada 2016, pelaksanaan pencatatan baru aktif di Blitar sejak 2022.

Baca Juga  Bupati Blitar Hadiri Upacara Melasti di Pantai Jolosutro, Ribuan Umat Hindu Blitar Raya Tumplek Blek 

Dengan perubahan ini, kolom agama pada KTP milik warga yang memilih sebagai penghayat akan tercantum sebagai “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, menggantikan pilihan agama resmi yang sebelumnya terbatas pada Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here