“Warga yang mengajukan perubahan dan sudah tercatat di database kami dari tahun 2022 hingga Juni 2025 ada 78 orang, tersebar di sejumlah kecamatan,” ujar Tunggul pada Rabu (24/7/2025).
Pencantuman penghayat kepercayaan dalam dokumen kependudukan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2016, yang menegaskan hak setiap warga negara untuk mencantumkan keyakinannya dalam identitas resmi. Meski putusan tersebut terbit pada 2016, pelaksanaan pencatatan baru aktif di Blitar sejak 2022.
Dengan perubahan ini, kolom agama pada KTP milik warga yang memilih sebagai penghayat akan tercantum sebagai “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”, menggantikan pilihan agama resmi yang sebelumnya terbatas pada Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu

