MainBerita.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi penegasan bahwa orang kaya yang menggunakan gas elpiji 3 kilogram (kg) dan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite hukumnya haram.
Hal ini dikarenakan barang tersebut telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang lebih membutuhkan.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menegaskan bahwa masyarakat mampu tidak berhak menggunakan BBM dan gas bersubsidi.
“Orang kaya tidak boleh menggunakan bahan bakar dan gas yang telah disubsidi pemerintah,” ujar Kyai Miftah, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (7/2).
Kyai Miftah menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan BBM bersubsidi hanya untuk kelompok tertentu, seperti transportasi umum dan nelayan, sementara pertalite diperuntukkan bagi masyarakat menengah ke bawah.
Begitu juga dengan gas elpiji 3 kg, yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan kecil, dan petani miskin.

