MainBerita.com – Penyanyi Agnez Mo hingga kini belum memberikan tanggapan langsung terkait putusan yang menyatakan dirinya bersalah atas pelanggaran UU Hak Cipta dan harus membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Dalam unggahan terbaru di akun Instagramnya, Agnez tidak menyinggung sedikit pun mengenai vonis tersebut.
Namun, ia tampak menyampaikan curahan hati atau ungkapan perasaan terkait situasi yang tengah dihadapinya.
Unggahan tersebut berupa video yang memperlihatkan Agnez memulai harinya dengan secangkir kopi.
Ia kemudian melakukan rutinitas membersihkan wajah menggunakan rangkaian produk perawatan kulit, lalu mengakhiri aktivitasnya dengan senyum.
Di bagian keterangan, Agnez mengutip pandangan beberapa filsuf, salah satunya dari Plato:
“The worst form of injustice is PRETENDED justice.”(Bentuk ketidakadilan terburuk adalah keadilan yang berpura-pura.)
Selain itu, ia juga menyertakan kutipan dari Perjanjian Baru:
“Do not repay evil for evil, bless, for to this you were called.”
(Jangan membalas kejahatan dengan kejahatan, tetapi berdoalah, karena untuk itulah kamu dipanggil.)
— 1 Petrus 3:9
Dari unggahan tersebut, Agnez terlihat tidak puas dengan sesuatu yang sedang terjadi, seolah merasa menjadi korban ketidakadilan.
Oleh karena itu, pesan yang ia tuliskan tampak lebih ditujukan sebagai pengingat bagi dirinya sendiri, bukan untuk orang lain.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bagaimana Agnez mencoba menenangkan dirinya di tengah situasi yang sulit.
Alih-alih memberikan respons langsung terhadap putusan hukum, ia memilih untuk menyampaikan refleksi melalui kutipan-kutipan yang menggambarkan perasaannya.
Ini seolah menjadi cara Agnez dalam menghadapi tekanan dan menunjukkan keteguhan sikapnya terhadap apa yang dianggapnya tidak adil.
Di sisi lain, unggahan ini juga memancing berbagai reaksi dari penggemar dan warganet.
Banyak yang memberikan dukungan, menyemangati Agnez agar tetap kuat menghadapi persoalan ini.
Namun, tidak sedikit pula yang menilai bahwa unggahan tersebut merupakan bentuk sindiran halus terhadap keputusan pengadilan yang dijatuhkan kepadanya. (*)