Melly Goeslaw Soroti Kasus Hak Cipta yang Menjerat Agnez Mo, Ini Katanya

0
35

MainBerita.com – Vokalis band Potret, Melly Goeslaw, angkat bicara mengenai kasus hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias.

Sebagai musisi dengan pengalaman lebih dari 29 tahun, Melly menyoroti pentingnya peran negara dalam melindungi seniman sebagai aset bangsa serta menjaga ekosistem industri musik agar tetap harmonis.

Ia mengaku bingung dengan putusan pengadilan yang memenangkan gugatan pencipta lagu terhadap penyanyi yang membawakan lagu tersebut.

Melalui akun Instagramnya, @melly_goeslaw, Selasa (4/2), Melly menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku, kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta lagu seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara (promotor/EO), bukan oleh penyanyi.

Karena itu, keputusan hakim dalam kasus ini menimbulkan tanda tanya dan kekhawatiran bagi Melly.

Baca Juga  Kasus Hak Cipta Agnez Mo Picu Perdebatan Musisi: Terpecah Jadi Dua Kubu

Apalagi, menurutnya, kesaksian dalam persidangan justru menunjukkan bahwa penyelenggara acara yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran royalti.

Sebagai anggota Tim Badan Keahlian DPR RI yang turut terlibat dalam revisi UU Hak Cipta, Melly meminta klarifikasi resmi dari lembaga yudikatif.

Ia juga mendorong adanya edukasi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan industri musik.

Baginya, menjaga keadilan dan mencegah konflik antara penyanyi dan pencipta lagu sangat penting agar keduanya tetap menjadi mitra sejajar dalam industri ini.

Sementara itu, berdasarkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah di laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025, majelis hakim menyatakan bahwa tergugat, Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo), menggunakan lagu Bilang Saja tanpa izin penciptanya, Ari Sapta Hernawan (Ari Bias), dalam tiga konser komersial. Akibatnya, Agnez dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Baca Juga  Dapat Restu Keluarga, Momen Kamari dan Justin Hubner Jadi Sorotan di TikTok

Adapun rincian konser yang dimaksud adalah sebagai berikut:

25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya: Rp500.000.000

26 Mei 2023 di The H Club Jakarta: Rp500.000.000

27 Mei 2023 di W Superclub Bandung: Rp500.000.000

Selain denda tersebut, Agnez juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1.580.000. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here