Duduk Perkara Kasus Royalti Agnez Mo vs Ari Bias: Hakim Jatuhkan Vonis, Denda Rp1,5 Miliar

0
41

MainBerita.com – Kasus royalti yang menyeret penyanyi Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias memasuki babak akhir.

Setelah bergulir sejak pertengahan 2024, sengketa hak cipta atas lagu Bilang Saja akhirnya mencapai titik penyelesaian.

Pengadilan Niaga Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ari Bias, menyatakan Agnez bersalah atas pelanggaran hak cipta.

Dalam putusan bernomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang dibacakan pada Kamis, 30 Januari 2025, majelis hakim menegaskan bahwa Agnez menggunakan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga konser komersial.

Akibatnya, penyanyi Coke Bottle itu diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.

Putusan ini menjadi akhir dari sengketa hukum yang telah berlangsung sejak perkara ini didaftarkan pada 11 September 2024.

Baca Juga  Tersandung Pelanggaran UU Hak Cipta, Agnez Mo Masih Bungkam

Kasus ini bermula dari laporan Ari Bias ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 atas dugaan pelanggaran hak cipta. Kuasa hukum Ari, Minola Sebayang, menyatakan bahwa Agnez membawakan Bilang Saja dalam tiga pertunjukan di Jakarta, Bandung, dan Surabaya tanpa izin resmi dari pencipta lagu maupun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

“Agnez Mo dilaporkan karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, Bilang Saja, dalam konser live tanpa izin dari pencipta lagu maupun LMKN,” ujar Minola pada 19 Juni 2024 saat mendampingi kliennya di Bareskrim.

Konser yang dimaksud adalah HW Superclub Surabaya (25 Mei 2023), H Club Jakarta (26 Mei 2023), dan HW Superclub Bandung (27 Mei 2023).

Baca Juga  Penampilan Syahrini di Cannes Film Festival 2025 Curi Perhatian Publik

Sebelum membawa kasus ini ke ranah hukum, Ari Bias telah secara terbuka melarang Agnez menyanyikan lagunya.

Ia bahkan mengunggah video Agnez membawakan Bilang Saja di atas panggung dengan peringatan keras.

“Lagu ini saya larang dinyanyikan @agnezmo jika tidak ada izin,” tulis Ari di Instagram pada 2 Januari 2024.

Ari juga sempat melayangkan somasi kepada HW Group dan PT Aneka Bintang Gading sebagai pihak penyelenggara konser.

Namun, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan, hingga akhirnya kasus ini berujung di meja hijau. (*)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here