Mainberita – Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Fahmi Hatib, menanggapi dugaan pemecatan Novi Citra Indriyati, yang dikenal sebagai Twister Angel, vokalis band Post-Punk asal Purbalingga, Sukatani.
Novi, yang berprofesi sebagai guru di Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Mutiara Hati, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diduga diberhentikan setelah membawakan lagu berjudul Bayar Bayar Bayar.
Isu ini semakin mencuat ketika namanya dihapus dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pada 13 Februari 2025, sebelum ia mengunggah video permintaan maaf.
Meskipun belum ada kepastian apakah Novi benar-benar dipecat atau dipaksa mengundurkan diri, FSGI menilai langkah tersebut sebagai bentuk tindakan sewenang-wenang yang bertentangan dengan hak guru serta regulasi yang berlaku.
“Pemecatan guru harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundangan, seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 74 Tahun 2007 tentang Guru, serta Permendikbudristek yang mengatur perlindungan bagi guru. Jika guru tersebut mengajar di sekolah swasta, maka aturan dalam UU Ketenagakerjaan juga harus diperhatikan,” jelas Fahmi, Minggu (23/2).
FSGI juga menegaskan bahwa sebagai warga negara, guru memiliki hak untuk berekspresi, berpendapat, dan berkarya, sebagaimana dijamin dalam konstitusi Indonesia.

