Mainberita, Tulungagung – Peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Indonesia semakin marak dan menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Selain merugikan negara dari segi penerimaan pajak, rokok ilegal juga memiliki risiko kesehatan yang lebih besar karena tidak melewati pengawasan standar produksi yang ketat.
Bahaya Rokok Ilegal bagi Kesehatan
Rokok ilegal umumnya tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah. Tanpa pengawasan, rokok ini bisa mengandung campuran bahan kimia berbahaya yang lebih tinggi, seperti tar, nikotin, dan zat beracun lainnya.
Dr. Budi Santoso, seorang spesialis kesehatan masyarakat, menjelaskan bahwa rokok ilegal memiliki risiko lebih besar dibandingkan rokok bercukai.
“Tidak ada jaminan kualitas dalam rokok ilegal. Bisa saja tembakau yang digunakan telah tercemar zat beracun atau proses produksinya menggunakan bahan tambahan berbahaya yang tidak terdeteksi,” ujarnya.
Selain itu, tanpa cukai, rokok ilegal dijual dengan harga yang jauh lebih murah, sehingga lebih mudah dijangkau oleh anak-anak dan remaja, yang seharusnya dilindungi dari bahaya kecanduan nikotin.
Kerugian Ekonomi dan Dampak Sosial
Menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan terbesar bagi negara, yang sebagian digunakan untuk mendanai program kesehatan dan pembangunan.
Selain kerugian ekonomi, peredaran rokok ilegal juga berkontribusi terhadap maraknya praktik kriminal, seperti penyelundupan dan pemalsuan pita cukai. Pemerintah terus melakukan operasi penindakan terhadap pabrik dan jaringan distribusi rokok ilegal, namun peredarannya masih sulit dihentikan karena permintaan yang tinggi di pasar gelap.
Upaya Pemerintah dalam Penanggulangan Rokok Ilegal
Pemerintah terus memperketat pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal melalui berbagai langkah, di antaranya:
1. Operasi Penindakan – Bea Cukai bersama aparat hukum rutin menggelar razia terhadap pabrik dan distributor rokok ilegal.
2. Peningkatan Cukai Rokok Resmi – Dengan menaikkan harga rokok bercukai, pemerintah berharap dapat mengendalikan konsumsi rokok, meskipun hal ini juga mendorong lonjakan peredaran rokok ilegal.
3. Edukasi Masyarakat – Kampanye kesadaran tentang bahaya rokok ilegal dilakukan untuk mengurangi permintaan di pasar.
4. Sanksi Hukum yang Diperberat – Produsen dan pengedar rokok ilegal dapat dikenakan sanksi berat, termasuk denda dan hukuman penjara.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan jika menemukan penjualannya di sekitar mereka. Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal bisa ditekan demi kesehatan masyarakat dan keuangan negara.