Apakah Lansia Wajib Melaksanakan Puasa? Begini Hukumnya dalam Islam

0
17
Cropped shot of an unrecognizable man leaning on his walking stick

Mainberita – Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, termasuk baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Namun, bagaimana dengan lansia? Apakah mereka tetap wajib berpuasa meskipun kondisi fisik mereka sudah menurun?

Hukum Puasa bagi Lansia dalam Islam

Islam adalah agama yang penuh kasih dan tidak membebani umatnya dengan kewajiban yang melebihi kemampuan. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkan itu, pada hari-hari yang lain…” (QS. Al-Baqarah: 185)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu diberi keringanan. Termasuk dalam kategori ini adalah lansia yang tidak lagi memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa.

Baca Juga  Ir. Soekarno, Tokoh Sentral di Balik Hari Lahir Pancasila

Kriteria Lansia yang Tidak Wajib Puasa

Tidak semua lansia otomatis mendapat keringanan untuk tidak berpuasa. Ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan:

  1. Lansia yang Masih Sehat
    Jika seorang lansia masih sehat dan mampu menjalankan puasa tanpa membahayakan kesehatannya, maka ia tetap diwajibkan berpuasa seperti umat Muslim lainnya.
  2. Lansia yang Lemah dan Tidak Mampu
    Jika seorang lansia mengalami kondisi fisik yang lemah sehingga berpuasa dapat membahayakan kesehatannya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
  3. Lansia dengan Penyakit Kronis
    Jika lansia memiliki penyakit yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, seperti diabetes parah, gagal ginjal, atau penyakit jantung, maka mereka termasuk dalam golongan yang mendapat keringanan.
Baca Juga  Akibat Tetap Memakan Makanan Kedaluwarsa: Waspada Bahayanya!

Pengganti Puasa bagi Lansia

Bagi lansia yang tidak mampu berpuasa dan tidak ada harapan untuk bisa menggantinya di lain waktu, Islam memberikan solusi berupa fidyah. Allah berfirman:

“…Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…” (QS. Al-Baqarah: 184)

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dapat dibayarkan dalam bentuk makanan pokok kepada fakir miskin, dengan ketentuan:

  • Satu hari puasa yang ditinggalkan = Memberi makan satu orang miskin
  • Jumlah makanan yang diberikan setara dengan 1 mud (sekitar 0,6 kg beras) atau makanan siap santap

Fidyah bisa dibayarkan harian atau sekaligus di akhir Ramadan, tergantung kemampuan dan kemudahan.

Baca Juga  Puasa Prapaskah dan Ramadan: Dua Ibadah Suci yang Berjalan Bersamaan

Lansia yang masih kuat tetap wajib berpuasa, tetapi bagi yang sudah lemah atau memiliki penyakit kronis, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.

Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, sehingga ibadah tetap bisa dilakukan tanpa membahayakan kesehatan. (*)

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here