Mainberita – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Pernyataan ini disampaikan dalam video keterangan pers yang beredar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (10/3/2025).
Selain memastikan pencairan THR tepat waktu, Prabowo juga menyoroti kesejahteraan pengemudi transportasi online dan kurir.
Ia meminta perusahaan yang menaungi mereka untuk memberikan bonus hari raya sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
1 2

