Kadis Lingkungan Hidup Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Proyek Sampah Rp75 Miliar

0
9
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan

Mainberita – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Wahyunoto Lukman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek layanan pengelolaan sampah. Penetapan ini diumumkan oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa, 15 April 2025.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, Wahyunoto langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Ia disebut terlibat sejak tahap awal perencanaan pengadaan proyek, di mana ia diduga memfasilitasi pemenangan PT EPP dalam proses tender.

Wahyunoto juga disinyalir bekerja sama dengan SYM, Direktur PT APP, yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya diduga melakukan manipulasi terkait klasifikasi usaha (KBLI), agar PT EPP dapat memenuhi persyaratan untuk tidak hanya mengangkut, tetapi juga mengelola sampah.

Baca Juga  Aratu No Matsuri Vol.2 Perayaan event Jejepangan yang Tak Boleh Dilewatkan!

PT EPP, sebagai pihak penyedia jasa, memenangkan kontrak bernilai total sekitar Rp75,9 miliar, yang terdiri dari Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan Rp25,2 miliar untuk jasa pengelolaan sampah.

Namun, dalam pelaksanaannya, PT EPP diduga tidak menjalankan bagian pengelolaan sampah sebagaimana seharusnya.

Atas perbuatannya, Wahyunoto dikenai Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pandeglang.n (*)


 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here