Mainberita – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan digital yang mengatasnamakan lembaga hukum, khususnya lewat pesan singkat atau aplikasi perpesanan terkait tilang elektronik (ETLE).
Modus yang kini banyak digunakan pelaku adalah dengan mengirimkan pesan berisi tautan yang tampak seperti pemberitahuan resmi tilang.
Namun, begitu tautan diklik, korban diarahkan ke situs palsu yang bisa mencuri data pribadi atau menginstal malware berbahaya di perangkat.
“Penipuan ini biasanya disamarkan sebagai notifikasi ETLE. Setelah diklik, link tersebut bisa membuka jalan bagi pelaku untuk mencuri informasi pribadi atau menanamkan perangkat lunak jahat seperti phishing dan malware,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar yang dilansir mainberita dari detik.com.
Masyarakat diimbau untuk tidak sembarangan membuka tautan mencurigakan dan memastikan kebenaran informasi langsung dari sumber resmi.