Mainberita – Pemerintah memutuskan mengganti program diskon tarif listrik 50 persen dengan penambahan alokasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja. Semula, BSU direncanakan sebesar Rp 150 ribu per bulan, namun kemudian dinaikkan menjadi Rp 300 ribu per bulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa BSU ini akan diberikan kepada sekitar 17,3 juta pekerja dan 565 ribu guru honorer selama bulan Juni dan Juli 2025. “Jadi total bantuan untuk dua bulan adalah Rp 600 ribu,” ujar Sri Mulyani.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyaluran BSU ditargetkan dapat dilakukan sebelum pekan kedua Juni 2025. Ketentuan mengenai BSU ini telah tertuang dalam Permenaker No 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Permenaker No 10 Tahun 2022 tentang pedoman pemberian subsidi gaji atau upah bagi pekerja/buruh.
BSU akan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan, dan akan disalurkan sekaligus. Bantuan ini disesuaikan dengan jumlah pekerja yang memenuhi kriteria dan ketersediaan anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan.

