Ramai Isu Sound Horeg Diharamkan, Ini Penjelasan Ulama dan Sikap Resmi MUI/PBNU

0
3

Mainberita – Belakangan, istilah sound horeg kembali viral di media sosial, terutama menjelang musim hajatan dan perayaan di desa.

Namun muncul kabar simpang siur yang menyebutkan bahwa sound horeg diharamkan oleh para ulama atau bahkan dilarang resmi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sebenarnya, bagaimana faktanya?

Sound horeg adalah istilah populer di masyarakat untuk menyebut sound system berdaya besar yang sering dipakai di acara hajatan, konser dangdut keliling, atau festival rakyat. Umumnya, volume suaranya sangat keras dan dentuman bass-nya menggetarkan satu kampung.

Banyak yang menikmati hiburan ini karena meriah, tapi sebagian masyarakat juga mengeluhkan kebisingan yang sering berlangsung hingga larut malam.

Baca Juga  Aratu No Matsuri : Festival Budaya Jepang yang Membekas di Hati Penggemar

Hingga saat artikel ini diterbitkan, tidak ada fatwa resmi MUI atau PBNU yang secara khusus mengharamkan sound horeg.

Namun, banyak ulama di daerah, termasuk para kiai kampung dan tokoh NU, sering menyampaikan nasihat agar penggunaan sound system tidak berlebihan, apalagi sampai mengganggu tetangga, merusak ketenangan ibadah, atau memicu tindakan maksiat seperti mabuk-mabukan di sekitar panggung.

Dalam Islam, kebisingan yang mengganggu orang lain bisa masuk kategori perbuatan yang dilarang (makruh atau bahkan haram) jika dampaknya merusak ketertiban umum dan menimbulkan mudarat.

MUI hingga kini belum pernah mengeluarkan fatwa tertulis yang khusus membahas sound horeg. Namun, prinsip umum dalam fatwa MUI terkait akhlak sosial dan menjaga hak tetangga menekankan bahwa segala bentuk hiburan harus dilakukan dengan cara yang tidak melanggar syariat, tidak menimbulkan kerusakan, dan tidak merugikan orang lain.

Baca Juga  Memperingati Hari Pers Nasional : Menengok Sejarah dan Tantangan Kebebasan Pers di Era Digital

Contohnya, bunyi bising yang mengganggu jam istirahat warga bisa dianggap melanggar hak orang lain, sehingga bertentangan dengan prinsip laa dharara wa laa dhirara (jangan saling membahayakan).

PBNU sebagai ormas Islam terbesar di Indonesia juga belum pernah mengeluarkan larangan resmi terkait sound horeg.

Namun, para kiai NU di level pesantren dan majelis taklim banyak menekankan adab dan kearifan lokal: hiburan boleh, tetapi jangan berlebihan, hindari maksiat, dan hormati waktu serta lingkungan.

Jadi, sound horeg tidak diharamkan secara mutlak oleh fatwa resmi MUI maupun PBNU. Yang dilarang adalah dampak negatifnya: jika menimbulkan kebisingan berlebihan, mengganggu ketertiban, memicu mabuk-mabukan atau tindakan maksiat, maka ulama setempat berhak menegur atau melarang.

Baca Juga  Jadwal Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah Juni 2025?

Prinsipnya, Islam tidak melarang hiburan, asalkan sesuai adab, tidak berlebih-lebihan, dan tidak merugikan orang lain.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here