Mainberita – Kiai muda Nahdlatul Ulama (NU), Muhammad Iqdam Kholid atau yang akrab disapa Gus Iqdam, turut memberikan pandangannya terkait polemik fatwa haram sound horeg. Tak hanya menanggapi kontroversi ini, Gus Iqdam juga menyampaikan saran untuk para pelaku usaha sound horeg agar tetap bisa menjalankan usahanya dengan benar.
“Saat ini kan muncul fenomena di mana para kiai melalui bahtsul masail mengeluarkan fatwa tentang sound horeg. Yang dimaksud itu ya rangkaian sound horeg yang ramai di media sosial, memang sebagian memang bermasalah,” kata Gus Iqdam, Jumat (11/7/2025).
Menurutnya, persoalan muncul karena ada praktik hiburan menggunakan penari dengan busana minim yang dinilai melanggar norma. “Bukan berarti kalau punya sound horeg lalu sound-nya harus dibakar, enggak. Cukup kecilkan volumenya, jangan libatkan penari dengan pakaian terbuka. Sudah, begitu saja, sound-nya tetap boleh dipakai,” jelasnya.
Gus Iqdam menegaskan, hukum haram untuk sound horeg tidak bisa disamakan dengan keharaman babi atau anjing. Intinya, alat sound system tetap halal, hanya penggunaannya yang perlu dijaga agar tidak mendatangkan kemaksiatan.

