Mainberita – Sebuah aksi penyelundupan narkoba yang dilakukan dengan cara melempar barang dari luar ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung berhasil digagalkan pada Selasa malam, 22 Juli 2025.
Peristiwa itu terjadi saat Hilmi, petugas penjaga blok E, tengah menjalankan patroli rutin. Ia mencurigai suara benda yang jatuh di atas atap.
Setelah ditelusuri, ia menemukan sebuah paket mencurigakan yang dibalut lakban hitam, tergeletak di area selatan antara blok E dan B, dekat pintu masuk.
Bungkusan itu kemudian diserahkan ke Kepala Pengamanan Lapas (Ka. KPLP), Dhony Galeh Sulistyo, untuk diperiksa.
Hasilnya, paket tersebut berisi ribuan pil terlarang, yakni 1.000 butir pil dobel L, 90 butir pil Reklona, dan 49 butir ekstasi.

