Mainberita – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan apresiasi terhadap langkah progresif yang diambil oleh Kabupaten Blitar dalam mengatur keberadaan sound horeg.
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, saat berkunjung ke Blitar pada Rabu (23/7/2025).
Emil menyebut, keputusan Bupati Blitar untuk menata penggunaan sound horeg melalui penerbitan surat edaran (SE) adalah tindakan yang berani dan patut diapresiasi.
“Langkah ini luar biasa. Pengaturan sound horeg lewat SE yang didukung oleh Perda tentang ketertiban umum adalah upaya konkret menciptakan ketertiban di masyarakat,” ujar Emil.
Ia juga menambahkan bahwa inisiatif seperti ini layak dijadikan referensi bagi daerah lain yang tengah menghadapi polemik serupa.
Sementara itu, Bupati Blitar, Drs. Rijanto MM, menjelaskan bahwa pengaturan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan jauh sebelum isu sound horeg menjadi kontroversi nasional.
“SE sudah kami terbitkan sejak 3 Maret 2025. Jadi sebelum muncul polemik soal haram atau tidaknya, kami sudah punya regulasi yang jelas,” tegasnya.
Langkah ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah bisa merespons isu sosial dan budaya secara preventif dan terstruktur, tanpa harus menunggu tekanan publik terlebih dahulu.