Mainberita – Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama Polres Tulungagung menyepakati pengaturan ketat terhadap penggunaan sound system berdaya tinggi atau yang dikenal dengan sound horeg, guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat umum.
Kesepakatan ini tercapai dalam rapat koordinasi di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis, yang dihadiri lebih dari 50 peserta, termasuk Forkopimda, OPD, dan sejumlah tokoh masyarakat.
Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharuddin, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang hiburan rakyat, namun penggunaannya harus memiliki aturan yang jelas.
“Sound horeg tidak dilarang, tapi harus diatur terkait waktu, volume, dan konten. Semua demi ketertiban bersama,” ujarnya.
Aturan ini telah diperkuat melalui Surat Edaran Bupati tertanggal 2 Agustus 2024, serta dukungan dari Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, yang menyoroti penggunaan sound horeg menyusul banyaknya keluhan warga serta petisi penolakan yang ditandatangani oleh 828 masyarakat.
Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan aturan ini. Ia juga menyebut langkah ini sebagai bagian dari persiapan menghadapi festival besar di Kecamatan Ngunut pada akhir pekan mendatang.
Dalam rakor tersebut disepakati batas maksimal volume dan daya listrik sound horeg, yakni:
- Untuk kegiatan statis (seperti konser):
- Daya listrik maksimal: 80.000 watt Volume maksimal: 120 desibel
- Untuk kegiatan dinamis (seperti pawai):
- Volume maksimal: 80 desibel
- Daya listrik maksimal: 10.000 watt per kendaraan
Penggunaan pengeras suara juga dibatasi hingga pukul 24.00 WIB, kecuali untuk pertunjukan wayang kulit yang diperbolehkan hingga pukul 04.00 WIB. (*)