Mainberita – Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh aparatur, termasuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara.
Dilansir melalui laman DeranaNTT, kenaikan gaji ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk menciptakan aparatur yang lebih sejahtera, profesional, dan memiliki kinerja tinggi. Rencana tersebut mulai efektif pada Oktober 2025, namun pembayaran gaji baru akan dilakukan di bulan November 2025.
Dengan begitu, ASN akan menerima rapel atau pembayaran selisih gaji selama dua bulan sekaligus pada November mendatang.
Rincian Kenaikan Gaji ASN per Golongan:
- Golongan I dan II: naik 8%
- Golongan III: naik 10%
- Golongan IV: naik hingga 12%
Kenaikan ini berlaku untuk ASN pusat maupun daerah, termasuk tenaga fungsional seperti guru, dosen, dokter, dan penyuluh. Meski begitu, pemerintah masih belum merilis tabel gaji resmi setelah kenaikan.

