BLITAR — Pemerintah terus mempercepat upaya memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar melalui Tim 2 menyerahkan 42 sertipikat tanah kepada warga Kelurahan Kauman, Kecamatan Srengat, dalam acara yang berlangsung di Balai Kelurahan Kauman.
Penyerahan sertipikat tersebut disambut antusias oleh masyarakat. Banyak warga mengaku lega dan bersyukur karena akhirnya memiliki bukti sah kepemilikan tanah yang telah lama mereka tunggu. Sertipikat ini menjadi bentuk nyata dari kehadiran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) di tengah masyarakat, menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak atas tanah.
Program PTSL yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN merupakan salah satu program strategis nasional yang terus digulirkan di seluruh Indonesia. Tujuannya, agar setiap bidang tanah terdaftar secara resmi dan masyarakat mendapatkan sertipikat hak atas tanah yang diakui negara.
Di Kelurahan Kauman, pelaksanaan program ini menjadi bagian dari langkah percepatan pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten Blitar. Selain memberikan kepastian hukum, kehadiran sertipikat juga diharapkan dapat mencegah timbulnya sengketa dan konflik agraria di masa mendatang.
Kepala Kelurahan Kauman, [Nama Lurah jika ingin ditambahkan], menyampaikan apresiasi tinggi terhadap Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar yang telah bekerja keras menyelesaikan program ini. “Kami berterima kasih atas perhatian pemerintah, khususnya Kementerian ATR/BPN. Dengan adanya sertipikat ini, masyarakat kami merasa lebih tenang dan yakin terhadap status tanah yang dimiliki,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menegaskan bahwa program PTSL tidak hanya tentang administrasi pertanahan, tetapi juga wujud nyata komitmen pemerintah dalam mewujudkan keadilan agraria dan kesejahteraan rakyat. “Melalui PTSL, kami ingin memastikan seluruh masyarakat, termasuk di tingkat kelurahan dan desa, memiliki kepastian hukum yang kuat atas aset mereka,” ungkapnya.(*)

