BLITAR–Cara membuat sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (BPN) ternyata tidak rumit. Masyarakat cukup menyiapkan berkas yang diperlukan, mengikuti tahapan pengukuran hingga penerbitan, lalu sertifikat resmi bisa diterbitkan.
Proses Pendaftaran Tanah Pertama Kali
Kantor Pertanahan Kabupaten Halmahera Tengah menjelaskan, permohonan pendaftaran tanah pertama kali hak milik perorangan dilakukan langsung ke loket pelayanan. Pemohon mengambil nomor antrean, menyerahkan berkas, dan melengkapi persyaratan.
Tahap awal, pemohon mengajukan pengukuran bidang tanah dengan membawa:
- Formulir permohonan pengukuran.
- Surat kuasa (jika dikuasakan).
- Fotokopi identitas (KTP, KK).
- Fotokopi PBB tahun berjalan.
- Fotokopi surat kepemilikan tanah/riwayat kepemilikan.
- Fotokopi KTP para saksi.
Setelah berkas lengkap, petugas BPN akan menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS). Pembayaran dilakukan melalui bank atau kantor pos. Dari tahap ini akan terbit Peta Bidang Tanah (PBT).
Tahap Pemeriksaan Tanah
Setelah memperoleh PBT, pemohon melanjutkan permohonan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas tanah. Persyaratan yang harus dilengkapi antara lain formulir SK, PBT, dokumen identitas, hingga riwayat kepemilikan tanah.
Panitia A dari BPN kemudian akan melakukan pemeriksaan tanah di lokasi bersama pemohon dan saksi. Dari hasil pemeriksaan inilah SK pemberian hak atas tanah diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan.
Tahap akhir adalah pendaftaran SK. Pemohon menyerahkan SK asli, formulir pendaftaran, identitas diri, hingga bukti pembayaran PBB. Setelah verifikasi, BPN menerbitkan sertifikat tanah yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan.
“Proses ini dilakukan sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015. Kami mengajak masyarakat untuk tidak memberikan tips atau imbalan di luar ketentuan,” tegas pihak Kantor Pertanahan Halmahera Tengah.(*)

