BLITAR-Sertifikat tanah di Blitar ternyata bisa dibuat murah tanpa notaris. Banyak warga mengira prosesnya ribet, mahal, dan memakan waktu lama. Padahal, jika diurus sendiri ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), biayanya lebih terjangkau dan waktu penyelesaiannya jelas.
Sertifikat Tanah Bisa Diurus Tanpa Notaris
Selama ini, masyarakat terbiasa mempercayakan pembuatan sertifikat tanah ke notaris. Biaya yang dikeluarkan tidak sedikit, bahkan ada yang harus menunggu hingga bertahun-tahun sertifikatnya jadi. Padahal, menurut penjelasan akun YouTube Jejak Kang Kholik, masyarakat bisa mengurus sertifikat tanah sendiri atau memberi kuasa pada saudara/kerabat yang dipercaya.
“Kalau ada pegawai BPN yang menolak masyarakat mengurus sertifikat tanah sendiri dan mengarahkan lewat notaris, patut diduga ada permainan antara oknum pegawai dan oknum notaris,” ungkapnya.
Syarat dan Biaya Sertifikat Tanah di BPN
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 dan Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010, biaya dan waktu pembuatan sertifikat tanah jika diurus langsung tergolong murah.
- Pendaftaran awal (Letter C ke sertifikat): Rp800.000, waktu 98 hari.
- Pecah atau split tanah: Rp400.000, waktu 15 hari.
- Balik nama: Rp300.000, waktu 5 hari.
- Pecah sekaligus balik nama: Rp800.000.
Selain biaya resmi tersebut, pengeluaran terbesar biasanya justru ada di pengurusan berkas persyaratan, mulai dari desa, kecamatan, hingga pembuatan akta di PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Biayanya bisa mencapai Rp500.000–Rp2 juta, termasuk bensin, makan, dan “uang rokok” untuk perangkat desa.
Waspada Oknum PPAT dan Notaris
Banyak laporan masyarakat dimintai biaya berjuta-juta saat membuat akta di PPAT kecamatan atau notaris. Jika mengalami hal seperti ini, warga diminta untuk selalu meminta kuitansi resmi. Jika tidak ada bukti pembayaran, patut dicurigai sebagai praktik pungutan liar.(*)

