BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat adat di Indonesia. Melalui program sertipikasi tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa hak masyarakat hukum adat di Sumatra Barat terlindungi secara sah di mata hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, saat menghadiri kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Kota Padang, Selasa (30/09/2025).
“Sumatra Barat memiliki kekhususan dalam pengelolaan tanah dan ruang karena adanya tanah ulayat. Saat ini terdapat 51 bidang potensi tanah ulayat seluas 3.037 hektare yang sedang digarap oleh Kementerian ATR/BPN. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat,” ujar Wamen Ossy.
Program sertipikasi tanah ulayat ini bukan hanya sekadar administrasi pertanahan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat yang telah mengakar kuat di Sumatra Barat. Menurut Wamen Ossy, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid pun telah menunjukkan perhatian besar terhadap isu ini. Pada April 2025 lalu, Nusron bersama jajaran Kementerian ATR/BPN turun langsung ke Sumatra Barat untuk membuka kegiatan sosialisasi tanah ulayat di berbagai kabupaten dan kota.
“Pak Menteri hadir langsung di sini untuk melaksanakan pembukaan sosialisasi. Setelah itu, dilanjutkan dengan kegiatan sosialisasi di seluruh daerah di Sumatra Barat,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 10 sertipikat hak atas tanah secara simbolis. Total sertipikat yang dibagikan mencapai 129 sertipikat, terdiri dari 107 Sertipikat Hak Milik, 18 Sertipikat Hak Pakai, dan 4 Sertipikat Wakaf. Penerima manfaat berasal dari Kabupaten Padang Pariaman, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, dan Kota Pariaman.(*)

