Mainberita – Kasus yang melibatkan Pimpinan Majelis Taklim Ibadallah, Mohammad Elham Yahya Al-Maliki atau Gus Elham, terus menuai perhatian publik. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai tindakan Gus Elham yang terekam mencium anak perempuan di forum pengajian merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak dan pidana kekerasan seksual.
Ketua KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menegaskan, setiap bentuk interaksi yang melewati batas dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Setiap bentuk tindakan yang melanggar batas interaksi dengan anak di ruang publik merupakan pelanggaran terhadap prinsip perlindungan anak,” ujar Margaret dalam pernyataannya, Kamis, 13 November 2025.
Margaret menjelaskan, tindakan Gus Elham melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya:
- Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa negara menjamin hak setiap anak untuk bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
- Pasal 4 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan hak anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta mendapat perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk pelecehan seksual.
- Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan, paksaan, atau tindakan cabul terhadap anak.
Margaret menambahkan, KPAI mendorong agar penafsiran terhadap istilah “perbuatan cabul” diperluas, mencakup semua bentuk tindakan yang melanggar batas sosial maupun hukum, terlepas dari niat pelaku.
Selain itu, tindakan Gus Elham juga disebut melanggar Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini merinci sembilan jenis kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual fisik dan nonfisik, eksploitasi seksual, hingga kekerasan berbasis elektronik.
Menanggapi polemik tersebut, Gus Elham menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah video yang direkam di Kediri pada Selasa, 11 November 2025.
“Saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas beredarnya video yang menimbulkan kegaduhan. Saya mengakui bahwa hal tersebut merupakan kekhilafan dan kesalahan saya pribadi,” ujarnya.
Ia berjanji untuk memperbaiki diri dan berkomitmen berdakwah dengan cara yang lebih bijak, sesuai dengan nilai-nilai agama dan etika bangsa.

