BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa sertipikasi tanah ulayat bertujuan memberikan kepastian hukum atas hak adat yang telah berkembang di masyarakat. Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyebut proses ini sebagai harmonisasi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kantor Gubernur Papua, Rabu (19/11/2025).
Nusron menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat tidak menghilangkan kewenangan adat, melainkan memastikan hak komunal masyarakat adat tercatat dan terlindungi dari potensi sengketa. Berdasarkan identifikasi ATR/BPN bersama Universitas Cenderawasih, terdapat 427 bidang tanah ulayat yang berpotensi disertipikatkan.
