WALHI sebut banyak perusahaan tak lakukan kewajiban reklamasi. (Instagram/walhisumbar)
Mainberita – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) secara terbuka mengungkap bahwa banyak perusahaan tambang tidak menjalankan kewajiban reklamasi di area bekas galian mereka.
Pernyataan ini disampaikan oleh Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI, Uli Arta Siagian, dalam sebuah siniar yang dipublikasikan melalui kanal YouTube Forum Keadilan TV pada Jumat, 5 Desember 2025.
Menurut Uli, WALHI hingga kini belum melihat langkah konkret dari perusahaan tambang untuk melakukan reboisasi maupun reklamasi setelah membuka lahan untuk kegiatan usaha.
“Kalaupun ada perusahaan yang melakukan reboisasi atau reklamasi, pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang,” ujar Uli.
Reklamasi Wajib Dilakukan Sebelum Buka Blok Tambang Baru
Uli menegaskan bahwa Undang-Undang Pertambangan mewajibkan perusahaan melakukan reklamasi sebagai bagian dari tanggung jawab pascatambang.
“Perusahaan tidak boleh membuka area tambang baru sebelum menyelesaikan reklamasi dan kewajiban pascatambang di area sebelumnya,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa reklamasi bertujuan memulihkan fungsi kawasan seperti sebelum penambangan dilakukan.
Namun, menurut pantauan WALHI, banyak perusahaan justru melanggar aturan tersebut.

