BLITAR – Banyak masyarakat yang hendak membeli rumah atau tanah kini mulai memanfaatkan Aplikasi Sentuh Tanahku untuk mengecek keaslian sertifikat yang ditawarkan penjual. Namun, tidak sedikit pula yang masih bingung fitur mana yang harus digunakan. Dalam sesi tanya jawab yang diunggah di YouTube, Hendra Budi Peningkat dari ATR/BPN memberikan penjelasan lengkap mengenai fungsi aplikasi tersebut dan batasan penggunaannya.
Pertanyaan datang dari Eri Andriana yang ingin memastikan keaslian sertifikat rumah yang akan ia beli. Ia bertanya apakah pengecekan itu bisa dilakukan melalui Aplikasi Sentuh Tanahku. Menurut Hendra, aplikasi ini memang menyediakan banyak fitur untuk melihat informasi pertanahan, namun tidak dapat digunakan untuk melakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah secara langsung.
Meski demikian, Aplikasi Sentuh Tanahku tetap dapat memberikan informasi penting terkait status bidang tanah, apakah sudah bersertifikat atau belum, serta apakah data tanah tersebut sudah masuk dalam peta digital KKP ATR/BPN.
Sentuh Tanahku Tidak Bisa Verifikasi Keaslian Sertifikat
Dalam penjelasannya, Hendra menegaskan bahwa aplikasi ini tidak bisa digunakan untuk mengecek keaslian sertifikat secara resmi. Keaslian sertifikat tanah hanya bisa dipastikan melalui layanan pengecekan sertifikat di Kantor Pertanahan.
Namun, Sentuh Tanahku tetap membantu masyarakat mengetahui apakah sertifikat tanah tertentu sudah terekam secara digital dalam sistem KKP (Kantor Pertanahan).
Gunakan Fitur Swaploating untuk Cek Status Tanah
Fitur utama untuk pengecekan informasi bidang adalah Swaploating. Melalui fitur ini, pengguna bisa melihat lokasi tanah pada peta pendaftaran digital yang terhubung dengan citra satelit Google Earth.
Hendra menyarankan pengecekan dilakukan langsung di lokasi tanah agar koordinat perangkat mengarah tepat ke titik bidang yang dimaksud. Jika pada peta muncul garis berwarna kuning, berarti tanah sudah bersertifikat hak milik. Sementara garis berwarna biru muda menandakan status Hak Guna Bangunan (HGB).
Pembeli juga disarankan memastikan apakah HGB tersebut masih berlaku atau akan segera habis masa berlakunya. Hal ini penting untuk menghindari masalah sertifikasi di kemudian hari.
Cek Sertifikat Tanpa ke Lokasi? Bisa Via Menu Cari Bidang
Bagi pembeli yang tidak sempat mengunjungi lokasi tanah, pengecekan juga bisa dilakukan melalui fitur Cari Bidang. Cukup memasukkan data sertifikat seperti:
1.Jenis hak (HM atau HGB)

