BLITAR – Bareskrim Polri menegaskan komitmen memperkuat kerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya pemberantasan mafia tanah. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri, Syahardiantono, saat menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan, Rabu (3/12/2025).
Syahardiantono menyatakan kolaborasi antara ATR/BPN, Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan para pemangku kepentingan harus terus diperkuat agar pencegahan dan penegakan hukum semakin efektif. Ia menyebut hasil kerja Satgas menunjukkan perkembangan signifikan. Jumlah pengaduan masyarakat mengenai perkara pertanahan turun dari 222 laporan pada 2024 menjadi 94 laporan pada 2025.
Dari 107 target operasi, sebanyak 90 kasus mafia tanah berhasil ditangani dengan menetapkan 185 tersangka. Satgas juga menyelamatkan lebih dari 14.000 hektare tanah dan mencegah potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun.
Menteri ATR/Kepala BPN menegaskan pemberantasan mafia tanah membutuhkan ketegasan aparat penegak hukum serta integritas internal agar pegawai tidak terlibat dalam praktik tersebut. Rakor dihadiri perwakilan Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta para pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN. (*)

