BLITAR – Isu perampasan lahan kembali ramai menyebar di media sosial, terutama terkait program sertifikat tanah elektronik yang kini gencar dilakukan Kementerian ATR/BPN. Banyak warga mengaku cemas tanah mereka bisa disita negara hanya karena belum beralih ke sistem digital. Padahal, informasi yang viral tersebut tidak sepenuhnya benar. Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyebut tanah rakyat akan dirampas apabila belum memiliki sertifikat digital.
Kekhawatiran ini mencuat seiring percepatan program digitalisasi pertanahan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan penerbitan sertifikat elektronik. Dalam beberapa minggu terakhir, beredar narasi menyesatkan yang menyebut masyarakat wajib mengganti sertifikat fisik menjadi elektronik sebelum batas waktu tertentu. Di sisi lain, muncul pula kekhawatiran bahwa tanah yang belum bersertifikat akan otomatis disita negara.
Menjawab keresahan publik, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison, menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu panik. Menurutnya, sertifikat tanah elektronik bukan instrumen untuk mengambil alih tanah rakyat, melainkan bentuk modernisasi pelayanan pertanahan agar lebih cepat, aman, dan minim risiko pemalsuan.
Tidak Ada Kebijakan Perampasan Tanah
Ia memastikan bahwa sertifikat fisik tetap sah dan diakui secara hukum. Tidak ada kewajiban mendesak bagi masyarakat untuk mengganti sertifikat lama ke format digital. Pemerintah memberi masa transisi panjang dan menerapkannya bertahap melalui sosialisasi di berbagai daerah. “Semua tanah yang telah bersertifikat, baik fisik maupun elektronik, tetap memiliki kekuatan hukum yang sama,” ujarnya.

