BLITAR – Proses penggantian sertifikat tanah fisik menjadi sertifikat tanah elektronik terus menjadi perhatian publik seiring percepatan digitalisasi layanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN. Banyak masyarakat masih bertanya-tanya soal biaya, legalitas, hingga persyaratan untuk mengubah sertifikat analog ke sertifikat digital. Melalui sebuah video penjelasan singkat, informasi terkait proses tersebut kembali ditegaskan bahwa penggantian ke sertifikat tanah elektronik masih mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak menghapus keabsahan sertifikat lama.
Pada bagian awal penjelasannya, narasumber menegaskan bahwa peralihan sertifikat fisik ke sertifikat tanah elektronik dilakukan secara bertahap. Masyarakat yang masih memegang sertifikat bentuk buku atau “buku hijau” tidak perlu panik. Sertifikat model lama tetap sah secara hukum dan masih dapat digunakan untuk berbagai keperluan pertanahan. Bahkan, sertifikat fisik tersebut tetap menjadi salah satu syarat untuk proses penggantian ke bentuk digital.
Biaya Penggantian Sertifikat Tanah Elektronik Berdasarkan Aturan Resmi
Salah satu informasi penting yang disampaikan dalam video adalah soal biaya layanan. Merujuk pada PP Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN, tarif penggantian blanko sertifikat ditetapkan sebesar Rp50.000 per bidang. Biaya ini diberlakukan untuk beberapa kondisi, antara lain sertifikat hilang, rusak, atau penggantian model lama ke model baru.
Meski begitu, banyak masyarakat kerap salah memahami informasi biaya tersebut. Dalam video dijelaskan bahwa proses ganti sertifikat tanah elektronik pada dasarnya mengikuti ketentuan tarif resmi dari PP 128/2015, sehingga tidak ada biaya tambahan di luar aturan tersebut. Transparansi biaya menjadi alasan penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses digitalisasi layanan pertanahan.
Perubahan Sertifikat Saat Balik Nama

