BLITAR – Kementerian ATR/BPN mulai menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal untuk memberi kepastian waktu layanan pengukuran bidang tanah. Inovasi ini diluncurkan di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur dan bertujuan memastikan masyarakat mengetahui kapan tanah mereka diukur setelah berkas lengkap dan PNBP dibayarkan.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang, Farid Hidayat, menegaskan bahwa layanan harus berjalan tepat waktu setelah jadwal disepakati. Sistem ini membuat alur layanan lebih tertata, mulai dari penerimaan berkas hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT), sehingga proses teknis dapat diselesaikan secara terencana.
Penerapan penjadwalan juga memperkuat disiplin administrasi. Berkas yang belum memenuhi syarat seperti tanda batas belum terpasang, belum ada persetujuan pihak berbatasan, atau terindikasi sengketa akan ditutup sesuai ketentuan agar tidak menambah tunggakan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah keterlambatan yang kerap menjadi keluhan masyarakat.
Implementasi awal dilakukan di seluruh Kantor Pertanahan se-DKI Jakarta dengan pilot project di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat. Kantor pertanahan lain dipersilakan mempelajari sistem ini sebelum menerapkan agar pemahaman antara pimpinan dan pelaksana selaras. Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, menegaskan bahwa Jakarta menjadi barometer nasional sehingga penataan layanan harus berjalan optimal.
Peresmian Pengukuran Terjadwal ditandai dengan penekanan tombol oleh Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan dan Ruang bersama Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta serta sejumlah kepala kantor pertanahan se-DKI Jakarta.(*)

