BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar menggelar rapat evaluasi dan koordinasi terkait tunggakan serta Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan berlangsung pukul 15.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pejabat Pengawas, Koordinator Substansi, dan para pelaksana. Seluruh peserta menunjukkan komitmen untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi secara detail seluruh tunggakan dan PDDM. Selain itu, rapat juga membahas langkah bersama dalam mencari solusi optimal agar proses penanganan dapat berjalan lebih efektif.
Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola layanan pertanahan dan meningkatkan efisiensi prosedur. Melalui evaluasi tersebut, diharapkan penanganan pengaduan maupun permohonan masyarakat bisa dilakukan tepat waktu sesuai ketentuan. Langkah tersebut sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan agar semakin transparan dan akuntabel di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar. (*)

