Mainberita – Polda Metro Jaya mengungkap temuan terbaru dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita. Kasus ini dilaporkan telah merugikan puluhan korban dengan total kerugian mencapai Rp11,5 miliar.
Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa dana yang dihimpun dari para klien tidak dimanfaatkan untuk kegiatan usaha sebagaimana mestinya. Uang tersebut justru digunakan oleh para pelaku untuk keperluan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyampaikan bahwa seluruh dana dari korban dialihkan untuk kebutuhan nonoperasional.“Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Iman saat konferensi pers pada Sabtu, 13 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa uang hasil kejahatan tersebut dipakai untuk berbagai keperluan, mulai dari pembayaran cicilan rumah, perjalanan ke luar negeri, hingga kebutuhan pribadi lainnya.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ayu Puspita selaku pemilik WO dan adiknya, Dimas Haryo Puspo. Keduanya dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Iman mengungkapkan bahwa aksi para tersangka dijalankan dengan pola yang menyerupai skema ponzi. Mereka menarik minat calon pengantin melalui penawaran paket pernikahan berharga relatif murah, namun menjanjikan fasilitas mewah.
Para klien dijanjikan konsep pernikahan eksklusif dengan lokasi prestisius, layanan lengkap, serta bonus tambahan berupa paket liburan dan bulan madu. “Tersangka menawarkan paket wisata dan honeymoon ke berbagai destinasi, seperti Bali, sehingga menarik minat korban untuk menggunakan jasa mereka,” jelas Iman.

