25 Sekdes Masih Dijabat ASN, Begini Respon DPMD Tulungagung

MainBeritaTulungagung – Rencana penarikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) ke lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, tampaknya belum terealisasi sepenuhnya. Hingga penghujung 2025 lalu, tercatat masih ada puluhan abdi negara yang bertahan di kantor desa untuk menjalankan fungsi administratif kewilayahan.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung mengonfirmasi, bahwa rencana penarikan sekdes ASN berjalan dinamis. Meski sebelumnya sempat muncul wacana dan tenggat waktu penarikan setelah regulasi daerah disahkan, namun keputusan akhir nyatanya masih berada di tangan para kepala desa (kades) selaku pimpinan tertinggi di tingkat desa.

Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Tulungagung, Reza Zulkarnain mengungkapkan, bahwa keberadaan sekdes berstatus ASN saat ini memang menyisakan angka yang cukup spesifik. Berdasarkan data terbaru, masih terdapat puluhan orang yang belum bergeser dari posisinya semula. “Sekarang masih sekitar 25 sekdes (berstatus ASN) yang masih menjabat di desa,” kata Reza.

Baca Juga  Deddy Corbuzier Resmi Jadi Stafsus Menhan, Ternyata Karena Alasan Ini

Reza menjelaskan, bahwa DPMD memberikan ruang komunikasi kepada pemerintah desa terkait kebutuhan organisasi mereka. Dia menyebutkan bahwa pihak dinas memberikan semacam tawaran atau opsi bagi kades untuk menentukan nasib sekretarisnya. “Nah yang kemarin itu dari kami masih ada penawaran kepada kades yang sebagai kepala pemerintahan di desa itu menawarkan apakah berkehendak (sekdes ASN) ditarik atau dipertahankan,” imbuhnya.

Keputusan apakah seorang sekdes ASN tetap bertugas di desa atau ditarik ke kabupaten sangat bergantung pada penilaian dan kebutuhan kades masing-masing. Jika kades merasa kinerja sekdes ASN tersebut masih sangat dibutuhkan untuk stabilitas birokrasi desa, maka mereka diperkenankan untuk mengajukan permohonan agar yang bersangkutan dipertahankan.

Baca Juga  Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Ditetapkan, BKD Jatim: Paling Lambat Oktober 2025

Reza menegaskan bahwa angka 25 orang ini merupakan hasil dari kesepakatan final antara kades dengan pemerintah daerah pada periode ini. “Jadi kemarin ada persetujuan kepala desa ditarik atau dipertahankan. Itu yang menyetujui adalah kepala desa. Jadi 25 ini sudah final. Karena sebagian juga sudah ditarik,” jelasnya.

Meski saat ini posisi mereka masih aman, bukan berarti status tersebut bersifat permanen hingga masa pensiun. DPMD memberikan sinyal bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi mengikuti perkembangan regulasi dan kebutuhan organisasi pemkab di masa mendatang. Terkait keberlanjutan masa jabatan para sekdes ASN ini, pihak DPMD mulai membidik 2026 ini sebagai titik evaluasi berikutnya. “Tetapi untuk 2026 nanti kita akan melihat regulasi lebih lanjut yang terkait kebijakan tersebut,” kata Reza.

Baca Juga  Tanggapi Aksi Penjarahan Minimarket di Tapteng dan Sibolga, Pemprov Sumut Sebut Bukan Sepenuhnya Salah Masyarakat

Langkah koordinasi dengan jajaran pimpinan daerah juga akan terus dilakukan untuk memastikan apakah kebijakan mempertahankan ASN di desa ini masih relevan atau perlu langkah penarikan total secara bertahap. “Perlu kita diskusikan lagi dengan para pimpinan terkait apakah 2026 masih bertahan atau nanti akan ditarik oleh pemerintah kabupaten,” ucapnya. (dit/ris)

- Advertisment -spot_img

Most Popular