MainBeritaTulungagung – Rencana penarikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai sekretaris desa (sekdes) ke lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, tampaknya belum terealisasi sepenuhnya. Hingga penghujung 2025 lalu, tercatat masih ada puluhan abdi negara yang bertahan di kantor desa untuk menjalankan fungsi administratif kewilayahan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung mengonfirmasi, bahwa rencana penarikan sekdes ASN berjalan dinamis. Meski sebelumnya sempat muncul wacana dan tenggat waktu penarikan setelah regulasi daerah disahkan, namun keputusan akhir nyatanya masih berada di tangan para kepala desa (kades) selaku pimpinan tertinggi di tingkat desa.
Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Tulungagung, Reza Zulkarnain mengungkapkan, bahwa keberadaan sekdes berstatus ASN saat ini memang menyisakan angka yang cukup spesifik. Berdasarkan data terbaru, masih terdapat puluhan orang yang belum bergeser dari posisinya semula. “Sekarang masih sekitar 25 sekdes (berstatus ASN) yang masih menjabat di desa,” kata Reza.
Reza menjelaskan, bahwa DPMD memberikan ruang komunikasi kepada pemerintah desa terkait kebutuhan organisasi mereka. Dia menyebutkan bahwa pihak dinas memberikan semacam tawaran atau opsi bagi kades untuk menentukan nasib sekretarisnya. “Nah yang kemarin itu dari kami masih ada penawaran kepada kades yang sebagai kepala pemerintahan di desa itu menawarkan apakah berkehendak (sekdes ASN) ditarik atau dipertahankan,” imbuhnya.
Keputusan apakah seorang sekdes ASN tetap bertugas di desa atau ditarik ke kabupaten sangat bergantung pada penilaian dan kebutuhan kades masing-masing. Jika kades merasa kinerja sekdes ASN tersebut masih sangat dibutuhkan untuk stabilitas birokrasi desa, maka mereka diperkenankan untuk mengajukan permohonan agar yang bersangkutan dipertahankan.
