BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Aksi Rancangan Undang-Undang (RUU) Administrasi Pertanahan pada Jumat (09/01/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas RUU Administrasi Pertanahan yang telah diputuskan dalam rapat paripurna tingkat I DPR RI.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa penyusunan RUU Administrasi Pertanahan bertujuan mewujudkan sistem administrasi pertanahan yang tertib, transparan, akuntabel, dan terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum sebagai payung hukum nasional pengelolaan tanah.
Ia menegaskan RUU Administrasi Pertanahan memiliki urgensi dan nilai strategis untuk menjamin kepastian hak atas tanah, memperkuat administrasi pertanahan, serta mendukung pelaksanaan Reforma Agraria. RUU ini juga dinilai penting karena berkaitan dengan pemetaan ruang yang komprehensif dan akurat.


