BLITAR – Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa menghadiri sidang sejumlah perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Selasa (7/1/2026). Kehadiran tersebut terkait dengan Perkara Perdata Nomor 69/Pdt.G/2025/PN.Blt, 113/Pdt.G/2025/PN.Blt, 134/Pdt.G/2025/PN.Blt, 136/Pdt.G/2025/PN.Blt, 144/Pdt.G/2025/PN.Blt, 145/Pdt.G/2025/PN.Blt, 151/Pdt.G/2025/PN.Blt, 160/Pdt.G/2025/PN.Blt, 163/Pdt.G/2025/PN.Blt, serta 167/Pdt.G/2025/PN.Blt.
Dalam persidangan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar hadir sebagai Turut Tergugat. Agenda sidang yang dijalani meliputi pemeriksaan alat bukti surat dari pihak Turut Tergugat serta pelaksanaan mediasi.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Blitar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kehadiran Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Blitar merupakan bagian dari proses persidangan perkara perdata yang sedang berjalan.


