BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pembahasan ini digelar pada Rabu (7/1/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, sebagai upaya meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta jajaran ATR/BPN di pusat dan daerah. Menurutnya, aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah.
Pembahasan perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut. Dalam penerapannya, masih ditemukan persoalan seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum pertanahan.

