Bahas Perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021, ATR/BPN Dorong Kepastian dan Perlindungan Hukum Pertanahan

BLITAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membahas konsepsi perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pembahasan ini digelar pada Rabu (7/1/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN, Jakarta, sebagai upaya meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa perubahan kebijakan harus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta jajaran ATR/BPN di pusat dan daerah. Menurutnya, aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah.

Pembahasan perubahan PP Nomor 18 Tahun 2021 merupakan tindak lanjut evaluasi pelaksanaan regulasi tersebut. Dalam penerapannya, masih ditemukan persoalan seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta perlunya penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian dan perlindungan hukum pertanahan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, memaparkan sepuluh konsepsi utama perubahan, antara lain pengaturan HGU, penyelesaian tumpang tindih perizinan, pengaturan tanah negara dan reklamasi, penyesuaian HPL, hingga perlindungan hukum dalam pendaftaran tanah.

Baca Juga  Pengangkatan Sumpah MPPP dan MPPW, Dirjen PHPT Tekankan Peran PPAT dalam Layanan Pertanahan

Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, meminta seluruh pejabat terkait berperan aktif memberikan masukan agar perubahan regulasi mampu menjawab kebutuhan di lapangan dan meminimalkan potensi permasalahan hukum di masa mendatang.(*)

- Advertisment -spot_img

Most Popular