MainBeritaTulungagung – Kondisi kawasan kuliner Pinggir Kali (Pinka) kian semrawut dan mulai mengancam keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di sempadan Sungai Ngrowo. Hal ini memicu reaksi serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.
Bertempat di Kantor Kelurahan Kutoanyar, sejumlah pemangku kepentingan mulai dari tingkat kecamatan hingga dinas teknis, duduk bersama para koordinator pedagang untuk merumuskan ulang masa depan kawasan yang menjadi jantung ekonomi kerakyatan tersebut.
Camat Kota, Hari Prastijo, mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki keinginan besar untuk menyulap kawasan Pinka sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di Tulungagung.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa ambisi peningkatan ekonomi tersebut tidak boleh mengesampingkan regulasi yang berlaku, terutama terkait tata ruang dan pemanfaatan lahan milik negara.
“Jadi, artinya pemerintah dalam hal ini mengupayakan supaya area Pinka ini menjadi ikon ekonomi baru, pertumbuhan ekonomi baru di Tulungagung,” ujar Hari Prastijo saat ditemui usai rapat koordinasi.
Menurut laki-laki yang karib disapa Yoyok ini, polemik di kawasan Pinka cukup pelik, terutama terkait aset bangunan yang ada di lokasi tersebut. Dia mendapati fakta bahwa terdapat bangunan yang diduga dibangun menggunakan dana APBD, namun hingga kini status pengelolanya masih menjadi tanda tanya di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam waktu dekat, pihak kecamatan akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap fisik bangunan tersebut. Pasalnya, bangunan yang berdiri di atas lahan publik harus memiliki pertanggungjawaban pengelolaan yang jelas agar tidak menjadi temuan di kemudian hari.
“Ketika yang membangun pemerintah kabupaten, itu pasti memakai dana APBD. Ketika memakai dana APBD, bangunan ini harus ada pengelolanya. Ini pengelolaannya siapa, masing-masing OPD ditanya tidak tahu,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto, menyoroti lemahnya legal standing atau payung hukum para pedagang yang berjualan di sana.

