29.7 C
Tulungagung
Friday, April 10, 2026
Home Berita Pendidikan Mangkir Dilantik jadi Kabid PAUD, Kepala SDN 1 Kampungdalem Tulungagung Disanksi

Mangkir Dilantik jadi Kabid PAUD, Kepala SDN 1 Kampungdalem Tulungagung Disanksi

MainBeritaTulungagung – Polemik ketidakhadiran Kepala SDN 1 Kampungdalem, Muhadi, dalam agenda pelantikan pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pada akhir Desember lalu terus bergulir. Meski telah mengajukan surat keberatan, pimpinan daerah menegaskan bahwa mekanisme aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap berjalan dan tidak bisa ditawar.

Langkah Muhadi yang tidak menampakkan batang hidung saat hendak dilantik sebagai Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung tersebut, kini tengah ditangani secara internal. Pemkab Tulungagung juga menyerahkan persoalan dugaan ketidakpatuhan ini kepada instansi yang berwenang.

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyatakan, bahwa dirinya telah memercayakan penanganan kasus ini kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.

Sejauh ini, komunikasi yang dilakukan Muhadi kepada dirinya selaku pimpinan tertinggi hanya sebatas persuratan formal, tanpa adanya klarifikasi secara personal.

“Itu udah kami serahkan kepada stakeholder terkait, itu BKD (BKPSDM) dan Inspektorat,” katannya.

Mengenai adanya desas-desus atau wacana yang menyebut persoalan ini bakal dibawa ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Gatut Sunu menilai langkah tersebut tidak diperlukan. Menurutnya, pemindahan atau mutasi jabatan di lingkup birokrasi sudah dilakukan melalui kajian tim yang matang dan berlandaskan regulasi yang sah.

“Menurut kami itu sudah tidak perlu diperpanjang lebar. Karena udah dipanggil oleh tim. Sehingga mekanisme aturannya sudah diatur dalam undang-undang. Semoga harapan kami beliau juga bisa menerima karena kinerja kita ini kinerja kelembagaan secara resmi yang diatur oleh undang-undang. Dan kita tidak ngawur. Itu kita laksanakan sesuai dengan undang-undang,” tegas Bupati.

Plt Sekda Kabupaten Tulungagung, Soeroto, membeberkan kronologi ketidakhadiran Muhadi. Diketahui, pada hari pelantikan, yang bersangkutan tidak hadir tanpa memberikan keterangan yang jelas. Barulah pada hari berikutnya, Muhadi melayangkan surat keberatan atas undangan pelantikan tersebut.

Soeroto mengingatkan, bahwa sebagai seorang abdi negara, terdapat kaidah hukum dan etika birokrasi yang wajib dijunjung tinggi, terutama mengenai kepatuhan terhadap perintah atasan atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Dalam hal ini beliaunya karena diundang oleh PPK melaksanakan pelantikan tidak bisa hadir, maka terkena sanksi sesuai dengan PP tentang disiplin ASN,” urainya.

Lebih lanjut, Soeroto memastikan bahwa proses pemeriksaan terus berjalan. Tim dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat telah melakukan pemanggilan terhadap Muhadi untuk dimintai keterangan lebih mendalam terkait alasan penolakan jabatan baru tersebut.

Agar roda organisasi di Dinas Pendidikan tetap berjalan stabil, posisi Kabid PAUD dan Pendidikan Masyarakat yang seharusnya diisi Muhadi kini ditangani oleh Pelaksana Tugas (Plt).

“Untuk jabatan yang akan diemban otomatis karena tidak ada kan belum sah. Sehingga belum diisi, sehingga supaya tidak terganggu tugas-tugasnya di Dinas Pendidikan, maka diisi oleh plt. Sehingga tugas-tugas bidang di Dinas Pendidikan itu berjalan tidak ada masalah,” terangnya. (dit/ari)