Perpres 4/2026 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah resmi diterbitkan pemerintah sebagai pengganti Perpres Nomor 59 Tahun 2019. Dalam Rakortas tingkat menteri di Kemenko Pangan, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memaparkan roadmap penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tahun 2026.
Nusron menyebut LSD yang tidak boleh dialihfungsikan berada di delapan provinsi, yakni Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Barat, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Selain itu, 12 provinsi akan menyusul penetapan pada akhir Q1 atau Maret 2026, serta 17 provinsi lainnya pada akhir Q2.
Tim pelaksana diminta menyajikan data di 12 provinsi dengan cakupan 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) pada pertengahan Maret 2026. Targetnya, seluruh penetapan LSD rampung pada pertengahan tahun.

