MAINBERITA TULUNGAGUNG – Pemerintah Kabupaten Tulungagung kini resmi dipimpin oleh Wakil Bupati Ahmad Baharudin yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung. Penunjukan tersebut menyusul terbitnya Surat Perintah dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai tindak lanjut atas kondisi Bupati Tulungagung yang saat ini tengah menjalani proses hukum.
Surat Perintah bernomor 100.1.4.2/12240/011.2/2026 yang ditetapkan di Surabaya itu menjadi dasar hukum bagi Ahmad Baharudin untuk melaksanakan tugas serta wewenang kepala daerah secara penuh. Dengan adanya keputusan tersebut, kepemimpinan di Tulungagung tetap berjalan sesuai mekanisme pemerintahan yang berlaku.
Dalam isi surat dijelaskan, kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66. Regulasi tersebut mengatur bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tidak diperkenankan menjalankan tugasnya, sehingga kewenangan tersebut secara otomatis dilaksanakan oleh wakil kepala daerah sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Selain itu, keputusan ini juga diperkuat dengan Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/3559/SJ tertanggal 12 April 2026. Radiogram tersebut menjadi dasar tambahan dalam memastikan proses peralihan tugas berjalan sesuai aturan.
Dalam pelaksanaannya, Ahmad Baharudin diminta untuk menjalankan seluruh tugas dan wewenang Bupati Tulungagung sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Ia juga diwajibkan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Dengan penunjukan ini, diharapkan stabilitas pemerintahan serta pelayanan publik di Kabupaten Tulungagung tetap berjalan optimal di tengah situasi yang ada.


