Kasus ini bermula pada Maret 2025, saat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap seorang penumpang yang membawa vape mengandung zat etomidate, sebuah jenis obat keras, dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka berinisial BTR, EDS, dan ER.
Meski para tersangka sudah ditahan, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari JF untuk memperjelas keterlibatannya. (*)
1 2

