MainBerita, Tulungagung – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) telah menginstruksikan agar minimal 20% Dana Desa tahun 2025 dialokasikan untuk program ketahanan pangan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDes Bersama. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat sektor pangan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Instruksi ini tertuang dalam Keputusan Menteri Desa dan PDTT Nomor 3 Tahun 2025. Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kapasitas produksi pangan lokal, memperluas lapangan pekerjaan, serta menciptakan desa yang mandiri dan berdaya saing dalam sektor pangan. Dengan adanya tambahan dana ini, BUMDes diharapkan mampu mengelola usaha berbasis pangan dengan lebih profesional dan berkelanjutan.
Apakah BUMDes Siap?Meski kebijakan ini membawa angin segar bagi BUMDes, pertanyaan besar muncul: Apakah BUMDes siap mengelola alokasi dana yang cukup besar ini?
Salah satu Ketua BUMDes di Tulungagung menyatakan optimisme terhadap kebijakan ini. “Ini adalah jawaban atas doa-doa para pengurus BUMDes yang dulunya belum mendapatkan alokasi modal yang mumpuni,” ujarnya.
Namun, ia juga menggarisbawahi tantangan yang harus dihadapi. “20% bukan jumlah yang kecil, sehingga perlu adanya business plan yang matang dan fokus. Dana ini bukan sekadar bantuan, tetapi amanah yang harus dikelola dengan baik. Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar berdampak bagi ketahanan pangan desa,” tambahnya.

