Lansia yang masih kuat tetap wajib berpuasa, tetapi bagi yang sudah lemah atau memiliki penyakit kronis, mereka dibolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
Islam memberikan kemudahan bagi umatnya, sehingga ibadah tetap bisa dilakukan tanpa membahayakan kesehatan. (*)
1 2

